BUPATI LOMBOK TIMUR
Yth. 1. Camat;
2. Kepala Desa dan Lurah;
3. Pemilik Rumah Makan/Warung Makan/Super Market/Mini Market/Sejenisnya; dan
4. Pemilik atau Pengelola Tempat Hiburan;
Di Seluruh Kabupaten Lombok Timur.
SURAT EDARAN
NOMOR: 100.3.4.2/126/POL PP/2025
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN SELAMA IBADAH PUASA RAMADHAN 1446 H/2025 M
DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kekhusukan masyarakat dan toleransi selama pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan kepada seluruh pemilik rumah makan/warung makan/Supermarket/Minimarket atau sejenisnya, pemilik atau pengelola tempat hiburan serta masyarakat untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:
* Setiap orang dilarang:
a. menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada izin dari pihak berwenang;
b. dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa;
c. melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan bermotor, adu lari dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan Suci Ramadhan.
* Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan Suci Ramadhan.
* Pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/minimarket yang menjual makanan siap saji agar membatasi pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutup sejenisnya tempat pelayanan, pintu dibuka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makanan di tempat;
b. mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makanan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.
* Setiap orang yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.
* Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melakukan penyebarluasan edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan tetap menjaga kondisifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI/Polri setempat.
Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ditetapkan di Selong
pada tanggal, 24 Februari 2025
BUPATI LOMBOK TIMUR,
H. HAERUL WARISIN