• Marhaban ya Ramadhan, bulan suci penuh berkah telah tiba. Saatnya untuk lebih mendekatkan diri pada-Nya, menjauhi keburukan, memperbanyak ibadah. Dengan segala kerendahan hati, mohon maaf lahir dan batin. Marhaban ya Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa.
Jumat, 14 Maret 2025

SURAT EDARAN BUPATI LOMBOK TIMUR

Bagikan

BUPATI LOMBOK TIMUR

Yth. 1. Camat;

2. Kepala Desa dan Lurah;

3. Pemilik Rumah Makan/Warung Makan/Super Market/Mini Market/Sejenisnya; dan

4. Pemilik atau Pengelola Tempat Hiburan;

Di Seluruh Kabupaten Lombok Timur.

SURAT EDARAN
NOMOR: 100.3.4.2/126/POL PP/2025
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN SELAMA IBADAH PUASA RAMADHAN 1446 H/2025 M
DI WILAYAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
 
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kekhusukan masyarakat dan toleransi selama pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan kepada seluruh pemilik rumah makan/warung makan/Supermarket/Minimarket atau sejenisnya, pemilik atau pengelola tempat hiburan serta masyarakat untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:
 * Setiap orang dilarang:
   a. menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada izin dari pihak berwenang;
   b. dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa;
   c. melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan bermotor, adu lari dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan Suci Ramadhan.
 * Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan Suci Ramadhan.
 * Pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/minimarket yang menjual makanan siap saji agar membatasi pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutup sejenisnya tempat pelayanan, pintu dibuka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makanan di tempat;
   b. mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makanan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.
 * Setiap orang yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.
 * Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melakukan penyebarluasan edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan tetap menjaga kondisifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI/Polri setempat.
Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ditetapkan di Selong
pada tanggal, 24 Februari 2025
BUPATI LOMBOK TIMUR,
 
 
H. HAERUL WARISIN

SebelumnyaKerja Bakti Jumat Bersih Kembali Diaktifkan
Luas Tanah12.000 m2
Luas Bangunan1.540 m2