Tarbiyah

Ketua | : | Drs. H. Gufranuddin, MA |
Wakil Ketua | : | - |
Bidang Tarbiyah masjid bertugas melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan keagamaan, termasuk pendidikan agama, pembinaan lembaga keagamaan, dan penyusunan kebijakan.
Tugas dan fungsi Bidang Tarbiyah masjid
- Menyusun bahan dan rencana kebijakan teknis di bidang pendidikan agama
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama
- Membina lembaga-lembaga keagamaan
- Memberikan bahan pertimbangan kepada pimpinan terkait kebijakan bidang tarbiyah
- Mengatur berbagai aktivitas keagamaan yang rutin seperti tadarus, tahlilan, mujahadah, diskusi keislaman, dan pengajian umum
- Mengelola masjid sebagai tempat ibadah dan pusat pendidikan Islam